
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa menahan dua tersangka kasus korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.
Dua tersangka, yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma’ruf (JAM).
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM dan JAM. LM dan JAM telah ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan pada Juli 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla Tahun Anggaran 2016,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2020). HALAMAN SELANJUTNYA>>
