
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/12/2020) menahan mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Undang Sumantri (USM).
Sebelumnya, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenag.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

