
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.
Dua tersangka, yakni mantan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).
“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). HALAMAN SELANJUTNYA>>
