
Palembang, KoranSN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau surat edaran KPU RI untuk melakukan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 karena pandemi COVID-19.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Kamis (2/4/2020) mengakui sudah ada kesepakatan penundaan pilkada oleh KPU RI dengan Mendagri, namun pihaknya butuh payung hukum (Perppu) untuk memplenokan penundaannya.
“Tentang penundaan Pilkada serentak 2020, apapaun rencananya apakah penundaan atau penggantian hari H pencoblosan seyogyanya dituangkan dalam UU atau Perppu karena Pilkada serentak ditetapkan dalam UU,” kata Kelly.
“Nantinya (jika sudah keluar) kami siap melaksanakan UU atau Perppu dalam hal pelaksanaan Pilkada serentak sesuai aturan yang berlaku,” katanya menambahkan.
Rencana penundaan Pilkada serentak ini, berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin (30/3/2020). Penundaan ini tidak terlepas dari perkembangan pandemi Covid 19 dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat.
Menurut Kelly, KPU RI sudah memberikan opsi pelaksanaan pilkada serentak setelah dilakukan penundaan. Ada tiga opsi terkait rencana penundaan pilkada serentak tersebut, yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021.
“Kita masih menunggu Perppu keluar untuk kepastiannya,” kata Kelly.
Ia mengatakan, saat ini pilkada 2020 dianggap berlangsung sampai tahapan penundaan dan nantinya tahapan akan dilanjutkan jika sudah ditetapkan hari pencoblosan baru, yang dinamakan pemilu lanjutan atau pilkada lanjutan.
“Soal putusan hari H (pelaksanaan pilkada serentak) nanti akan diputuskan olek KPU, Pemerintah dan DPRRI,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pilkada serentak di Sumsel akan dilaksanakan di tujuh daerah, yakni Kabupaten Ogan Ilir (OI), OKU, OKU Timur, OKU Selatan, PALI, Musi Rawas dan Kabupaten Muratara. (awj)

