


Jakarta, KoranSN
Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Bambang Giatno Rahardjo didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan Peralatan Kesehatan, dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar.
“Terdakwa Bambang Giatno Rahardjo selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan bersama-sama, dengan Minarsi selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup memperkaya diri terdakwa sebesar 7.500 dolar AS dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Bambang bersama dengan Minars, Zulkarnain Kasim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, pemilik dan pengendali Permai Grup Muhammad Nazaruddin diduga melakukan korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010. HALAMAN SELANJUTNYA>>