
PALI, KoranSN
DPRD Kabupaten PALI gelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan untuk mengumumkan dan menetapkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati PALI, periode 2016-2021, Rabu (13/1/2021).
Hal itu dilakukan oleh wakil rakyat di Bumi Serepat Serasan, lantaran masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Heri Amalindo – Ferdian Andreas Lacony (HAFAL) yang tinggal lebih kurang satu bulan lagi.
Ketua DPRD PALI, H. Asri AG menjelaskan pasangan, Bupati Heri Amalindo dan Wakil Bupati Ferdian Andreas Lacony memimpin pada periode 2016-2021 sesuai dengan Keppres Nomor 15/P Tahun 2016 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati.
“Dalam undang-undang jabatan gubernur dan wakil gubernur berlangsung 5 tahun, sesuai berita acara pelantikan keduanya pada 17 Februari 2016 dan berakhir menjabat pada 17 Februari 2021,” kata Asri.
Pada pasal 78 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Dijelaskannya, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri adalah salah satu dari kewenangan DPRD.
“Keputusan DPRD PALI tentang usul pemberhentian Bupati dan wakil Bupati masa jabatan 2016-2021 nantinya bakal disiapkan konsepnya. Terkait administrasinya kami minta Sekretariat DPRD untuk segera menyampaikan surat pada Kemendagri melalui Gubernur Sumsel untuk melakukan penetapan pemberhentian ini,” imbuhnya. HALAMAN SELANJUTNYA >>

