
Palembang, KoranSN
Tim Kuasa Hukum Ir Muzakir Sai Sohar, Senin (23/11/2020) menegaskan, jika dalam dugaan kasus suap alih fungsi lahan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap tahun 2014 tersangka Muzakir membantah menerima dugaan uang suap atau gratifikasi dari PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar 400.000 dolar.
Hal tersebut diungkapkan Firmansyah didampingi Kris Handoyo selaku kuasa hukum tersangka Muzakir Sai Sohar usai Kejati Sumsel menahan Muzakir di Rutan Pakjo Palembang.
“Dalam pemeriksaan di Kejati Sumsel, jaksa bertanya kepada kalien kami Muzakir apakah menerima uang atau gratifikasi dari PT Perkebunan Mitra Ogan. Dalam pemeriksaan itu, Muzakir dengan tegas membantahnya, karena kalien kami tidak menerima apapun dari PT Perkebunan Mitra Ogan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
