
Garut, KoranSN
Objek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditutup sementara bagi wisatawan untuk mencegah kerumunan orang di tengah wabah COVID-19 selama 14 hari sampai 25 Januari 2021.
“Betul saat ini ditutup dulu sampai 25 Januari dalam rangka penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar),” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Kamis (14/1/2021).
Ia menuturkan penutupan itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Kabupaten Garut.
Tempat wisata menjadi salah satu kawasan yang harus diberlakukan pembatasan sosial karena selama ini tempat itu seringkali banyak kerumunan dan sulit untuk menegakkan protokol kesehatan.
HALAMAN SELANJUTNYA >>


