
Baturaja, KoranSN
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Ogan Komering Ulu (OKU) bekerja sama dengan Sat Pol PP merobohkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel karena dinilai melanggar aturan, Senin (12/3/2018) pagi. Penertiban ini dilakukan dengan menelusuri sejumlah jalan dalam Kota Baturaja.
Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta melalui Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Yeyen Andrizal mengatakan lebih kurang puluhan APK dan APS pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang ditertibkan.
“Hari ini kita bersama pihak Pol PP melakukan penertiban di dalam kota dulu. Yakni Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat,” kata Yeyen.
Dia mengaku, banyak APK dan APS yang ditertibkan. Mulai dari spanduk ukuran besar, banner hingga baliho. “Sekarang ini APK dan APS kita amankan di sekretariat Panwaslu OKU,” ujarnya.
Ia mengatakan, khusus APK atau APS berbayar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pol PP, termasuk dengan Dispenda, kemudian meminta pihak pemasang APK dan APS untuk segera melakukan pelepasan secara sukarela.
“Jika sampai Selasa besok (13/3/2018) setelah diberi himbauan dan peringatan tidak juga dicopot, APK dan APS itu akan dilakukan pembongkaran paksa,” tegas Yeyen. (had)

