


Palembang, KornanSN
Pihak kepolisian Unit Pidum dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua tersangka kasus hipnotis, yang menipu korbannya saat berada di kawasan Pasar 16 Ilir.
Adapun kedua pelaku tersebut, yakni; tersangka Kusi Chandra (35), warga Jalan Di Panjaitan Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU I Palembang dan tersangka Sapion Nasution (47), warga Dusun Petaling Kampung II Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat menjankan aksi kejahatan terhadap seorang korban perempuan. Adapun modus kedua pelaku, yakni menghipnotis korban lalu menipu korban agar membeli emas palsu yang dibawa oleh pelaku. HALAMAN SELANJUTNYA>>