
Empat Lawang, KoranSN
‘HI’ (36), buruh bangunan berstatus duda, warga Desa Baturaja Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dengan diantar pihak keluarga menyerahkan diri ke Mapolres Empat Lawang.
Di hadapan polisi, tersangka ‘HI’ mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial ‘NP’ (40) janda warga Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, yang tak lain merupakan kekasihnya, pada Jumat lalu (27/3/2020), di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Kemuning 3 Babakan Mustika Sari 1 Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
Sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan itu, korban datang ke kontrakannya sekitar pukul 16.00 WIB, dengan maksud meminta sejumlah uang, karena tidak ada uang, pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban, merasa permintaannya tidak dipenuhi tiba-tiba korban langsung menampar dan menendang pelaku hingga membuatnya emosi.
“Saat itu aku lagi makan dikontrakan, dia (NP) meminta uang sebesar Rp 1 juta rupiah, karena tidak ada uang aku pun tak bisa memenuhi permintaannya, tiba-tiba dia (korban) langsung menampar dan menendang, karena emosi dan khilaf aku ambil kain yang dipakai korban dan langsung lilitkan ke lehernya, hingga korban tewas,” terang ‘HI’, Kamis (2/4/2020).
Menyadari kekasihnya tewas, pelaku pun panik dan pada hari Sabtu (28/3), sekitar pukul 05.00 pagi, pelaku kabur pulang ke desanya di Kabupaten Empat Lawang. Namun, sebelum kabur pelaku sempat meninggalkan secarik kertas bertuliskan nomor telepon keluarga korban.
“Aku menangis di samping jenazahnya, menyesali apa yang sudah terjadi, sebelum pulang ke desa aku tuliskan nomor telepon keluarganya di secarik kertas disamping jenazah korban,” sesalnya.
Lebih lanjut tersangka menceritakan, jika awal mula ia berkenalan dengan korban lewat media sosial facebook, sekitar bulan Maret 2019 lalu. Dari seringnya chatting di Medsos akhirnya keduanya bersepakat untuk bertemu dan dengan dibiayai pelaku pada bulan Agustus 2019, korban pun pergi bertolak dari Banjarmasin menuju Jakarta.
“Aku kenal korban lewat facebook, berawal dari seringnya chating-chatingan akhirnya kami berdua sepakat ingin berjumpa dan disepakatilah pada bulan Agustus 2019 untuk bertemu di Jakarta, dengan sebelumnya aku transfer uang sebesar Rp 3,3 juta untuk tiket pesawatnya,” ungkap ‘HI’.
Saat ini sembari menunggu proses hukum selanjutnya, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kota Bekasi, pelaku sementara waktu diamankan di Mapolres Empat Lawang. (foy)

