
Simpang Empat, KoranSN
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menutup objek wisata di daerah itu sebagai langkah mencegah penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
Penutupan objek wisata itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Pasaman Barat dengan nomor surat 556/033/DISPAR/III-2020 tertanggal 23 Maret 2020.
“Untuk sementara waktu daerah objek wisata kita tutup dari kunjungan dalam rangka antisipasi COVID-19,” kata Kepala Dinas Pariwisata Pasaman Barat, Tantri Desniwarti di Simpang Empat, Kamis.
Dalam edaran tersebut Pemkab Pasaman Barat menutup seluruh tempat objek wisata seperti Pantai Sasak, Pantai Sikabau, Pantai Air Bangis, dan Gunung Talamau dari wisatawan yang berkunjung selama 14 hari ke depan.
“Mulai 23 Maret sampai dengan 4 April wajib tutup dan diperbolehkan buka kembali setelah kondisi dinyatakan membaik dari COVID-19,” tegasnya.
Menurutnya, edaran ini sudah dibuat sejak 23 Maret yang lalu, namun karena ada perubahan makanya baru pada 26 Maret ini bisa dipublikasikan.
“Ada sedikit perubahan, makanya baru ini kami sampaikan dan bisa diekspos,” ujarnya.
Edaran itu juga berisi perintah bahwa setiap hotel dan rumah makan serta usaha pariwisata lainnya menyediakan hand sanitizer atau sarana cuci tangan dengan sabun serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh tamu atau pengunjung yang datang.
“Kepada seluruh pengelola hotel, rumah makan dan objek wisata lainnya untuk memberikan informasi kepada Gugus Tugas apabila ditemukan adanya indikasi terkait penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya.
Untuk diketahui bersama, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasaman Barat dapat dihubungi melalui nomor 085263771371 dan 081363444578 serta layanan pengaduan terkait objek wisata dapat menghubungi nomor 081266269100 dan 082174546915.
Sementara itu Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pasaman Barat, Edi Busti mengatakan hingga Kamis (26/3/2020) sekitar delapan orang warga Pasaman Barat, masuk daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP). (antara/ima)

