
Palembang, KoranSN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/8/2020) memeriksa mantan anggota DPRD Muara Enim untuk menjadi saksi Ketua DPRD Muara Enim non aktif ‘AHB’ yang merupakan tersangka dalam kasus OTT suap proyek Bupati Muara Enim. Demikian dikatakan Jubir KPK, Ali Fikri.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan di salah satu ruangan pemeriksaan di Polda Sumsel.
“Dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan di Polda Sumsel tersebut, penyidik KPK hanya memeriksa satu orang saksi, yakni Ahmad Fauzi yang merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‘AHB’,” ujarnya.
Pantauan di Mapolda Sumsel, pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan di lantai satu Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup tersebut selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
“Jam 3 sore tadi pemeriksaan saksi oleh KPK sudah selesai. Sebelum meninggalkan Polda Sumsel, penyidik KPK sempat pamit kepada kami,” ujar salah satu Perwira Polisi di Polda Sumsel.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan jika penyidik KPK memeriksa saksi terkait pengembangan penyidikan kasus OTT Bupati Muara Enim di Polda Sumsel.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumsel karena KPK meminjam tempat untuk memeriksa saksi. Jadi, dalam hal ini kita hanya memfasilitasi tempat saja,” tutupnya.
Diketahui dalam perkara ini, sebelumnya Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muara Enim yang menjabat saat kasus ini terjadi telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengaan hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sedangkan A Elvin MZ Muchtar yang ketika kasus ini terjadi menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim divonis Hakim 4 tahun penjara. Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan suap divonis Hakim 3 tahun penjara.
Sementara berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK, Minggu (28/4/2020) KPK menangkap Ketua DPRD Muara Enim ‘AHB’ dan Plt Kadis PUPR Muara Enim ‘RS’ di Kota Palembang, lalu keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini dan ditahan oleh KPK. (ded)

