
Jakarta, KoranSN
Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono divonis 1 tahun dan 5 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menyuap bekas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11/2020).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Taufik Agustono divonis 2 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

