
Palembang, KoranSN
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Minggu (27/12/2020) mengatakan, perkara dugaan korupsi hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 sampai saat ini ditangani oleh Kejagung RI.
Olah karena itu, hingga kini perkara tersebut masih diselidiki Kejagung RI.
“Beberapa waktu lalu, Pak Kajati Sumsel yang dulu pernah bilang, seandainya dugaan kasus itu dilimpahkan Kejagung maka Kejati Sumsel siap. Tapi sampai sekarang belum ada pelimpahan tersebut, jadi perkaranya masih di Kejagung RI. Dikarenakan Kejagung yang menanganinya maka untuk informasi perkara dan kegiatan penyelidikannya kita tidak dapat memberikan informasinya. Sebab, hal tersebut otoritas Puspenkum Kejagung RI,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
