


PALI, KoranSN
Mewabahnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia berdampak dengan adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang penundaan tahapan Pilkada di seluruh Indonesia.
Berdasarkan itu, membuat KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan bakal memberlakukan dan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal itu diungkapkan Sunario, ketua KPU Kabupaten PALI, Selasa (31/3/2020).
Menurut Sunario, hal ini dilakukan guna mendukung pemerintah dalam memerangi penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Upaya ini untuk membantu memutus rantai penyebaran virus corona. Karena, kegiata KPU sejak adanya penundaan tahapan Pilkada, pekerjaan jadi berkurang dan bisa dikerjakan di rumah masing-masing,” ungkap Sunario.
“Namun untuk di kantor kita akan berlakukan sistem sift atau giliran agar kantor tidak kosong,” katanya menambahkan.
Pemberlakukan work from home sendiri sesuai anjuran pemerintah, lanjut Sunario sampai tanggal 21 april 2020.
“Namun kita masih menunggu arahan KPU RI, apakah batas waktunya sampai tanggal 21 April atau diperpanjang,” katanya.
Mengenai pelaksanaan Pilkada di PALI, Sunario menjelaskan bahwa sesuai pertemuan antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI serta Kemendagri, tahapan Pilkada ditunda dan ada tiga opsi ditawarkan.
“Opsi pertama pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020, opsi kedua pada 17 Maret 2021 dan opsi terakhir pada 21 September 2021,” pungkasnya. (ans)