
Palembang, KoranSN
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Jumat (4/12/2020) memusnahkan barang bukti 2,9 Kg atau 2.999,37 gram sabu, dan 853 butir ekstasi dengan cara diblander.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berdasarkan 10 laporan polisi (LP), dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
“Dengan pemusnahan brang bukti Narkoba ini, maka Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 20.336 jiwa anak bangsa dari bahanya Narkoba,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
