Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit perahu kayu lengkap dengan mesin, ratusan potong kayu terdiri dari kayu papan biasa.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah jenis kayu lainnya seperti kayu broti, kayu punak, damar, dan kayu rimba campuran lainnya.
Kapolres Qori Wicaksono menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut telah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penebangan pohon, di dalam kawasan hutan diduga tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan di daerah ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>
