


Palembang, KoranSN
Mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, Richard Cahyadi, Rabu (7/4/2021) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Usai pemeriksaan, Richard Cahyadi yang berjalan keluar dari Gedung Kejati Sumsel memilih bungkam saat ditanya wartawan terkait peran Mukti Sulaiman selaku Sekda Sumsel kala itu, dan Akhmad Najib yang ketika itu menjabat Asisten Kesra dalam pemberian dana hibah Rp 130 miliar untuk Yayasan Masjid Sriwijaya.
Sementara saat disingung ada berapa pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepadanya, Richard Cahyadi baru menjawab pertanyaan itu.
“Saya diperiksa sebagai saksi dari pukul 13.00 WIB sampai sekitar pukul 14.44 WIB, dan ada 18 pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik Kejati kepada saya. Dimana pertanyaan tersebut intinya terkait kenal atau tidak dengan para tersangka. Sedangkan untuk jabatan saya yang pernah menjabat Kabiro Kesra, itu tidak ditanya Jaksa,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>