


Muratara, KoranSN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) menjelaskan alasan dirumahkannya tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab Muratara mulai 1 April 2021 lalu.
“Para TKS yang dirumahkan oleh Pemerintah saat ini karena ingin dirasionalisasikan dan didata ulang supaya benar,” jelas Wakil Bupati Muratara H. Inayatullah saat dikonfirmasi awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD Muratara, kemarin.
Ia mengungkapkan, saat ini TKS di Kabupaten Muratara berjumlah 4.254 orang, tapi yang menjadi persoalannya adalah banyak ditemukan ada namanya saja, tetapi tidak ada orangnya.
“Artinya, jumlah TKS yang ada tidak sesuai dengan jumlah TKS yang bekerja, makanya kita rasionalisasikan dahulu untuk didata seberapa banyak yang diperlukan OPD,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA >>