“Dari itulah tidak menutup kemungkinan nanti ada juga saksi-saksi yang akan diperiksa di Kejati Sumsel. Apalagi dalam Tim Penyidik Kejagung yang melakukan penyidikan perkara tersebut juga terdapat Jaksa dari Kejati Sumsel,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Khaidirman, dikarenakan locus delicti berada di Kota Palembang maka untuk proses persidangan apabila perkara tersebut nantinya telah diungkap juga akan digelar di Palembang.
“Jadi hanya penyidikannya saja dilakukan di Kejagung. Sedangkan untuk tersangkanya sejauh ini belum ada yang ditetapkan. Namun yang jelas proses penyidikan masih berjalan di Kejagung RI,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Khaidirman mengatakan, jika pada Rabu (6/1/2021) Kejagung telah memeriksa Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel tahun 2010 sebagai saksi. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam dugaan kasus PDPDE. HALAMAN SELANJUTNYA>>
