“Pemeriksaan mantan Kadis ESDM Sumsel yang menjabat tahun 2010 tersebut dilakukan Kejagung RI pada Rabu (6/1/2021). Adapun tujuan pemeriksaan saksi, yakni untuk mencari tersangka dalam dugaan kasus ini,” ungkapnya kala itu.
Selain itu Khaidirman juga telah mengatakan, jika dugaan kasus ini terjadi bermula saat PT DKLN perusahaan milik Mudai Madang menjalin kerja sama dengan PT PDPDE terkait jual beli gas bumi. Dalam kerjasama tersebut, PT DKLN dan PT PDPDE membentuk perusahaan konsorsium, yakni bernama PT PDPDE Gas.
“Perusahaan konsorsium PT PDPDE Gas yang dibentuk inilah dijadikan sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas jual beli gas bumi. Dimana dalam pelaksanaan jual beli gas tersebut ternyata dilakukan tidak sesuai ketentuan, sehingga PT PDPDE yang merupakan BUMD Pemprov Sumsel diduga mengalami kerugian negara,” ujar Khaidirman kala itu.
Sedangkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo belum lama ini juga telah menjelaskan, jika berdasarkan penghitungan internal pihaknya dalam dugaan kasus korupsi penjualan gas PT PDPDE diketahui jika nilai kerugian negaranya mencapai Rp 1 triliun lebih. HALAMAN SELANJUTNYA>>
