Menurutnya, penghitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hitungan yang dilakukan Kejati Sumsel dari pembelian dan penjualan gas di PT PDPDE serta dari uang bagi hasil yang harusnya menjadi hak Pemprov Sumsel.
“Jadi dari penghitungan kami dalam dugaan kasus korupsi PT PDPDE ini, untuk nilai kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 1 triliun lebih. Meskipun demikian, kami masih menunggu hasil audit dari BPK RI yang sedang proses penghitungan,” ungkapnya saat itu.
Sementara itu, Mudai Madang ketika ditemui di Kejati Sumsel, Senin (8/2/2021) usai diperiksa menjadi saksi dugaan kasus korupsi proyek Masjid Sriwijaya menjelaskan, jika dirinya pernah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi PT PDPDE Sumsel di Kejagung RI.
“Sudah pernah saya diperiksa di Kejagung RI sebagai saksi PDPDE, ya untuk dimintai keterangan,” ujar Muadi Madang. HALAMAN SELANJUTNYA>>
