Dikatakannya, pemeriksaan para saksi dilakukan di Kejagung lantaran perkara tersebut saat ini ditangani oleh Kejagung RI.
“Karena perkaranya ada di Kejagung maka kita tunggu saja hasilnya nanti. Jadi kita percayakan saja dengan kejaksaan, dan sebagai warga negara yang baik, tentunya saya akan hadir jika Kejagung meminta saya untuk kembali memberikan keterangan,” ungkap Mudai Madang.
Untuk diketahui, pada, Rabu (2/12/2020) Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menggeledah mess PT PDPDE di Jalan Natuna Palembang dan Kantor PT PDPDE di Hotel Swarna Dwipa. Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen barang bukti.
Selain itu, dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menerima sebagian pengembalian uang kerugian negara terkait fee sebesar Rp 652 juta lebih, yang diserahkan oleh salah satu perusahaan dari tujuh perusahaan yang menerima total fee penjualan gas PT PDPDPE sebesar Rp 66 miliar. (ded)
