


PALI, KoranSN
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan menindak tegas hiburan Orgen Tunggal (OT) yang melebihi izin. Sebab, pada izin yang dikeluarkan kepolisian, apabila siang sampai batas waktu pukul 17.00 WIB dan jika dilanjutkan malam hingga pukul 00.00 WIB.
Disamping atas batasan waktu, hiburan OT juga dilarang keras menggelar musik remix.
“Ini sebagai upaya pemerintah dalam menekan peredaran Narkoba juga menjaga ketertiban umum. Sebab, kalau hiburan OT dimainkan sampai larut malam tentunya mengganggu warga lainnya,” ujar Zulkopli, Plt Kepala Satpol PP PALI, Kamis (17/1/2019).
Diakuinya, sejak edaran Bupati PALI tentang larangan menggelar musik remix disebarkan diseluruh desa dan kelurahan, sudah banyak wilayah yang tidak menggelar hiburan OT sampai malam hari.
“Sudah ada sebagian desa yang hanya menggelar hiburan OT pada siang hari saja, sebagai pengisi saat sedekah adat. Namun untuk yang masih sampai malam, diharapkan jangan lampaui batas,” harapnya.
Apabila masih saja ada ditemukan hiburan OT sampai larut malam atau menggelar musik remix, pihaknya akan menyita peralatan OT.
“Kita akan tegas, musik remix bisa memicu warga mengkonsumsi narkoba. Oleh karenanya kita lakukan pencegahan. Kita juga terus lakukan patroli ketika ada hiburan OT yang digelar saat hajatan warga,” tandasnya. (ans)