
Muara Enim,KoranSN
Untuk membantu masyarakat akibat dampak wabah virus corona atau covid-19, PDAM Lematang Enim tidak memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran tagihan PDAM Lematang Enim kepada pelanggannya.
Hal ini dibenarkan oleh Dirut PDAM Lematang Enim Sartono SH didampingi Humas PDAM Lematang Enim John Iskandar SH, Jumat (3/4/2020). Sartono mengatakan, pembayaran keterlamabtan dari bulan yang lalu samipai Maret 20 yang dibayarkan bulan April, denda ditiadakan atau dihapuskan terkait covid -19.
Pembayaran tagihan PDAM Lematang ini lanjut Sartono, selain dapat dilakukan di kantor PDAM Lematang di tempat domisili pelanggan, juga dapat dilakukan di kantor Pos maupun Bank Sumsel.
Terkait copid -19 kata Sartono, pelanggan jangan ragu untuk membayar, karena, kantor PDAM Lematang Enim turut mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona dengan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor PDAM Lematang Enim.
Masih dikatakan Sartono, PDAM Lematang Enim juga sudah menyiapkan tempat cuci tangan dengan dilengkapi cairan pembersihnya. Pelanggan harus mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pembayaran tagihan air. Demikian juga jika ada tamu yang masuk ke kantor dan karyawan PDAM itu sendiri.
Setelah mencuci tangan terang Sartono, di depan pintu masuk kantor, sudah disiapkan pos dengan beberapa petugas PDAM yang akan mengukur suhu tubuh bagi tamu atau pelanggan maupun karyawan yang akan memasuki kantor PDAM Lematang Enim.
Dihimbau juga kepada pelanggan untuk menjaga jarak saat duduk ditempat yang disediakan. Selanjutnya, setalah melakukan pembayaran tagihan air, pelanggan dapat segera pulang ke rumahnya masing-masing dan tidak untuk berkumpul di ruang loket pembayaran.
Meskipun sekarang ini sedang wabah copid-19, PDAM terus memberikan pelayan prima kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim hal ini dilakukan untuk kepuasan pelanggan PDAM Lematang Enim. (yud)
