
Kudus, KoranSN
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan surat edaran kepada pengelola wisata, museum, situs, cagar budaya, semua lokasi yang memiliki daya tarik wisata di Kudus untuk tutup selama dua pekan, demi mencegah penyebaran COVID-19.
“Hampir semua wisata di Kabupaten Kudus kami berikan surat edaran perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergasa C Penanggungan di Kudus, Kamis (14/1/2021).
Surat edaran tersebut, kata dia, berdasarkan SE Gubernur Jateng, SE Bupati Kudus, serta SE Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jateng.
Ia mengungkapkan penutupan seluruh objek wisata atau daya tarik wisata, layanan galeri, museum dan atau cagar budaya baik dikelola pemerintah, swasta dan masyarakat mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
HALAMAN SELANJUTNYA >>


