
Palembang, KoranSN
Ramlan Suryadi mantan Kadis PUPR Muara Enim terdakwa dugaan suap 16 paket proyek dana aspirasi DPRD Muara Enim tahun 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Kamis (7/1/2021) mengakui jika dirinya telah difitnah hingga dijerat dalam perkara tersebut.
Hal itu dikatakan Ramlan saat membacakan pledoi (pembelaan), dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pangadilan Tipikor Palembang.
“Tentunya saya merasa difitnah, seolah-olah saya ikut bermufakat dalam penentuan kontraktor pelaksana yang diproses di pengadaan barang dan jasa lingkup Dinas PUPR, dan saya juga tidak melakukan kesepakatan apapun dengan A Elfin MZ Muchtar (terpidana) terkait pengadaan barang dan jasa tersebut, apalagi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) maupun kontraktor pelaksana. Dari itulah saya merasa keberatan karena kenyatannya saya tidak melakukannya,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, pada sidang pledoi ini dirinya juga meminta agar Majelis Hakim mengabulkan Justice Collaborator yang telah diajukannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

