
Musirawas KoranSN
Pihak kepolisian Sat Reskrim Polsek Muara Lakitan, Minggu (18/11/18) pukul 14.00 WIB meringkus ‘MR’ (27) spesialis bobol rumah yang melakukan aksi pencurian di rumah korbannya di Desa Semangus Baru Dusun IV Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
Dalam melancarkan aksinya tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Semangus Muara Lakitan ini melakukannya bersama dua orang temannya yang saat ini menjadi DPO Polsek Muara Lakitan, mereka yakni ‘HN’ (23) dan ‘AY’ (18).
Kapoles Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi, Selasa (20/11/18) mengatakan, dalam melancarkan aksinya para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cera merusak atap belakang rumah korban.
“Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban tanpa izin,” katanya.
Diungkapkan Kapolsek, adapun barang-barang milik korban yang dicuri pelaku diantaranya kompor gas, dua unit kipas angin, empat tabung gas 3 Kg, dua handphone, celengan berisi uang Rp 350.000 dan pakaian yang berada di dalam lemari rumah korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.
“Minggu kemarin (18/11/2018) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan, setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi didapat petunjuk dan bukti permulaan, yang cukup mengarah kepada salah seorang pelaku. Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku bernama ‘MR’ tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.
Setelah ‘MR’ ditangkap dan diintrogasi lanjut Kapolsek, pelaku mengakui perbuatanya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Muara Lakitan guna penyidikan lebihlanjut.
“Dari pengembangan yang kami lakukan diketahui jika ‘MR’ ini juga pernah melakukan tindak pidana Curat lainnya. Bahkan berdasarkan pengakuan pelaku, dalam aksi pencurian tersebut dilakukan ‘MR’ bersama ‘HN’ dan ‘AY’ yang saat ini menjadi DPO Polsek Muara Lakitan,” ungkapnya. (rif)