
Palembang, KoranSN
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperketat pengawasan di pintu masuk para pendatang yang melalui bandara, pelabuhan, dan jalan tol.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nuraini di Palembang, Jumat (8/1/2021) mengatakan, Sumsel tidak menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti di Jawa dan Bali namun untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 maka dilakukan pengawasan ketat di pintu-pintu masuk ke daerah.
“Semua yang ingin masuk ke wilayah Sumsel harus memiliki bukti pemeriksaan rapid test antigen,” kata Lesty. HALAMAN SELANJUTNYA>>

