
Palembang, KoranSN
Joko Zulkarnain, terdakwa yang memasok 5 Kg sabu dan ribuan butir ekstasi kepada terdakwa Doni mantan anggota DPRD Palembang melarikan diri saat dirawat karena sakit di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma, Kamis (18/2/2021) mengatakan, terdakwa Joko Zulkarnain merupakan tahanan pihaknya yang dititipkan di Rutan Pakjo Palembang bersamaan dengan terdakwa Doni dan terdakwa lainnya dalam rangka proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
“Namun pada 16 Januari 2021, terdakwa Joko warga Medan yang merupakan pemasok sabu kepada terdakwa Doni kabur saat sedang sakit dan dirawat di RS Bhayangkara. Kita sudah melakukan upaya pencarian dan penyisiran hingga keluar Kota Palembang, namun sampai kini pelaku Joko Zulkarnain belum berhasil ditangkap. Selain itu kami juga sudah melaporkan kaburnya pelaku secara benjenjang hingga ke Kejagung. Kemudian kita juga sudah minta bantuan kepada Polrestabes, Kapolda Sumsel, dan BNN Pusat untuk membantu mencari keberadaan pelaku Joko ini,” ungkapnya.
Diceritakan Agung, kaburnya pelaku berawal saat pelaku yang dititipkan di sel tahanan Rutan Pakjo menderita sakit hingga pegawai Kejari Palembang membawa pelaku tersebut ke rumah sakit. HALAMAN SELANJUTNYA>>
