“Dalam kasus ini selain Joko juga ada istri Joko, yakni Yati yang kini masih berada ditahanan di Rutan dan sudah menjadi terdakwa di persidangan. Nah, untuk terlibatan pembantunya yaitu Tri, karena sebelum Joko kabur dari rumah sakit Tri mengantarkan uang Rp 10 juta dengan alasan untuk biaya pengobatan. Bahkan dari hasil pengembangan juga ditemukan uang Rp 180 juta milik pelaku Joko dari rumah Tri yang ada di Kayuagung OKI. Dari itulah Tri kita jadikan tersangka dan kini dia tahanannya kita titipakan di Polda Sumsel,” pungkas Agung.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah mengungkapkan, untuk proses persidangan terdakwa Joko yang melarikan diri tentunya ditunda sampai terdakwa kembali ditangkap oleh Kejari Palembang dan pihak kepolisian.
“Kemudian untuk sidang terdakwa lainnya, seperti terdakwa Doni masih terus berlangsung. Memang ada penundaan sidang terdakwa Doni yang dikarenakan masalah teknis, yakni belum siapnya tuntutan dari jaksa. Kemudian untuk terdakwa yang melarikan diri dihimbau menyerahkan diri sebelum menyesal jika tertangkap nanti, karena akan ada hal memberatkan menjadi pertimbangan Hakim. Dari itulah lebih baik segera serahkan diri untuk mempertangungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan,” tegas Abu Hanifah.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman menegaskan, terkait kaburnya terdakwa Joko Zulkarnain kini Bidang Pengawasan Kejati Sumsel sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan larinya terdakwa tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>
