
Palembang, KoranSN
Dalam sidang lanjutan Cawabup OKU Johan Anuar yang juga Wabup OKU Periode 2015-2020, terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) tahun 2013, Selasa (12/1/2021) di Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap, jika dalam perkara tersebut terdapat surat pernyataan pencairan pembelian tanah Rp 6,5 miliar, meskipun tanah tersebut tidak sesuai untuk dijadikan TPU.
Hal ini terungkap dari keterangan saksi Selamet Riyadi yang saat itu menjabat sebagai Kabag Perlengkapan Pemkab OKU.
Dikatakannya, jika dalam surat penyataan itu ditandatangani oleh Johan Anuar, Umirtom (terpidana) yang saat itu menjabat sebagai Sekda dan Najamudin (terpidana) selaku Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) OKU kala itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

