
Palembang, KoranSN
Citra Silvana Ramadani (29), warga Medan yang merupakan bandar dan juga pemilik arisan online ditangkap pihak kepolisian Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel lantaran telah melakukan penipuan uang korbannya yang mencapai
Rp 500 juta rupiah.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Rabu (13/1/2021) mengatakan, dalam kasus penipuan ini tersangka awalnya mengajak korbannya untuk ikut arisan online milik tersangka. Korban yang terbujuk oleh penawaran pelaku, lalu dibuatkan member anggota yang kemudian nomor handphone korban dimasukan pelaku ke grup Whatsapp yang dibuat oleh tersangka.
Masih dikatakannya, para korban yang awalnya tidak menyangka pelaku akan melakukan penipuan kemudian memberikan uang arisan online kepada tersangka dengan cara mentransfernya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

