
Palembang, KoranSN
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Rabu (21/3/2018) mengatakan, uang Rp 2 juta yang diterima oleh tersangka ‘USM’ dari oknum Kades, ‘AS’ dan oknum Kepala Sekolah, ‘AF’ untuk melakukan pengrusakan Kapel atau Gereja Santo Zakaria di Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir, digunakan ‘USM’ untuk makan bersama dengan tersangka lainnya.
Dijelaskan Kapolda, dalam kasus tersebut tersangka yang melakukan pengrusakan yakni, ‘USM’ selaku koordinator dan tujuh tersangka lainnya yakni; ‘HR’ alias ‘Y’, ‘PH’, ‘YS’, ‘ANW’, ‘WC’, ‘MH’ dan ‘IWN’. Para tersangka inilah yang menggunakan uang tersebut untuk makan bersama.
“Jadi uang Rp 2 juta dari upah merusak gereja itu digunakan para tersangka untuk makan-makan, bukan dibagikan. Kini para tersangka telah kami amankan dan kami proses hukum,” tegas Kapolda.
Masih dikatakan Kapolda, adapun motif tersangka ‘AS’ dan ‘AF’ memerintahkan tersangka ‘USM’ dan tujuh tersangka lainnya merusak gereja lantaran iri dan tidak senang kepada Kepala Desa Mekar Sari, yang merupakan Kades di tempat gereja tersebut berada.
“Tidak ada permasalahan kerukunan agama, dan di sana (Ogan Ilir) hingg kini rukun-rukun saja. Jadi motifnya karena iri dan tidak senang dengan Kades Meker Sari,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kapel Santo Zakaria yang merupakan rumah ibadah umat Kristiani di Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir, Kamis dini hari (8/3/2018) dirusak orang tak dikenal.
Usai kejadian pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap sejumlah tersangka terkait kasus pengrusakan tersebut. (ded)

