
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar dalam kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018-2020.
Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
“Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp 1,661 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). HALAMAN SELANJUTNYA>>

