
Badung, KoranSN
Warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko melakukan pelanggaran keimigrasian, karena menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan berbisnis di Bali.
“Dia di sini punya bisnis properti tapi masih harus didalami lagi seperti apa karena prosedurnya harus jelas. Yang bersangkutan dalam hal ini tidak memiliki izin tinggal yang sesuai tapi menggunakan visa kunjungan. Sehingga harus dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi,” kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/1/2021).
Ia mengatakan, bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu. HALAMAN SELANJUTNYA>>
