
Palembang, KoranSN
Yudha alias Layo (21), warga Rokan Jaya Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang yang merupakan spesialis pelaku 3C (Curas, Curat dan Curanmor) terpaksa dipelor (ditembak) kakinya lantaran melawan saat ditangkap oleh petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Kamis (26/3/2020) mengatakan, tersangka merupakan spesialis 3C yang telah lima kali melakukan aksi kejahatan.
“Adapun aksi kejahatan tersangka, yakni tiga kali melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian aksi kejahatan bongkar rumah dan konter HP, selain itu tersangka ini sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus
pembongkaran gudang paket ekspres,” katanya saat gelar ungkap kasus di Polda Sumsel.
Menurutnya, dalam setiap melakukan aksi kejahatan dilakukan tersangka Yudha alias Layo bersama pelaku Dian alias Ian (24), warga Talang Keramat Banyuasin, yang telah lebih dulu ditangkap pihaknya dalam kasus bobol minimarket.
“Untuk tersangka kini telah diamankan di Polda Sumsel guna diproses hukum, sedangkan untuk barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka
masih dikembangkan. Sebab, dari pengakuan tersangka jika motor yang dicuri dijual ke kawasan Sungai Lilin,” tandasnya.
Sementara tersangka Yudha alias Layo mengakui semua aksi kejahatannya. Dikatakannya jika setiap beraksi ia selalu melakukannya bersama rekannya yakni tersangka Dian alias Ian.
“Saat mencuri kami masuk ke rumah korban dengan merusak jendela menggunakan obeng. Setelah itu, barulah kami mencuri sepeda motor koban yang sedang terparkir di umah. Untuk motor hasil curian kami jualkan ke Sungai Lilin seharga Rp 2 juta yang kemudian uangnya kami bagi rata,” tutupnya. (ded)

