
Palembang, KoranSN
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Prawoto didamping Kasat Reserse Narkoba Kompol Rocky Marpaung, Kamis (17/3/2016) memusnahkan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1950 butir dengan cara di blender. Pemusnahan pil ekstasi berwarna merah jambu dengan logo lima jari ini merupakan hasil tangkapan dari tersangka Alex Iskandar (39), yang disembunyikan tersangka di dalam toilet. Menurut Kapolresta, barang bukti yang dimusnakan ini ditaksir senilai Rp 300 juta. Pil ekstasi yang diblender ini merupakan jenis narkoba berkwalitas tinggi.
“Sebemunya anggota kita mengamankan barang bukti ini dari tersangka Alex Iskandar warga Jalan Taman Rusman RT 39 RW 12 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar. Untuk mengelabuhi petugas tersangka ini menyebunyikan barang haram miliknya itu di dalam toilet sebuah kafe miliknya,” katanya.Dilanjutkannya, tersangka pemilik barang haram ini, sudah di proses dengan mendekam di penjara.”Hari ini kita musnahkan Narkoba jenis inex warna pink dari penangkapan yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polresta pada Selasa lalu (23/2). Sesuai dengan ketentuan kalau barang buktinya sudah kita dapatkan, sesegera mungkin untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Sementara tersangka Alex mengaku ribuan ekstasi tersebut didapatkannya dari seorang bandar berinisial ‘AM’.”Baru satu kali ini. Barang dibeli dari ‘AM’ seharga Rp 60 juta tapi baru saya bayar Rp 24 juta. Sisanya akan dibayar setelah ribuan ekstasi itu terjual,” terangnya.Menurut Alex, untuk setiap satu butir pil ekstasi tersebut akan dijualnya seharga Rp 150 ribu. “Ekstasi itu mau diedarkan di kafe saya saja tidak di tempat lainnya Pak! Saya baru lima bulan buka kafe, dengan ‘AM’ juga baru kenal. Kata ‘AM’, ekstasi itu dari Jakarta,” tandasnya. (den)