
Palembang, KoranSN
Pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) sejauh ini sudah selesai hingga 95 persen. Pejabat Pembuat Komintmen (PKK) Tol Palindra Kementerian PU PR, Adi Rosadi mengungkapkan, ada sekitar 10 persil lahan yang memang belum bisa dibebaskan, pasalnya pembebasan lahan tersebut belum mendapatkan validasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Secara untuk keseluruhan dari seksi I hingga III semua pembebasan lahan ini sudah mencapai 95 persen. Ada 5 persen lagi itu sisanya sekitar 10 persil lahan, yang memnag belum di validasi oleh BPN. Hal ini disebabkan karena adanya beberapa lahan yang memang belum jelas kepemilikannya, jadi kami belum bisa mengeluarkan surat bayar untuk 10 persil ini,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Setda Pemprov Sumsel, Rabu (26/4/2017).
Adi merinci, progres pembangunan Tol Palindra untuk seksi I yakni progres tanah 100 persen, progres fisik konstruksi 87,273 persen. Lalu untuk seksi II, progres tanah 96,48 persen, progres fisik konstruksi 4,14 persen, sedangkan untuk seksi III progres, tanah 92,89 persen, progres fisik konstruksi 60,83 persen.
“Jika nanti surat validasi dari BPN sudah keluar, maka masyarakat harus menerima keputusan dari Mahkamah Agung (MA), karena sebenarnya semua lahan ini sudah menjadi milik negara,” imbuhnya.
Ia menerangkan, total dana yang akan dikeluarkan untuk pembebasan 10 persil lahan ini sekitar Rp 9 Miliar dari Rp 150 Miliar total pembebasan lahan untuk keseluruhan lahan pembangunan Tol Palindra.
“Rp 9 M ini untuk pembebasan 5 persen lahan sisanya itu, dari total 370 persil yang dibebaskan. Semua dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pusat, tapi kita targetkan untuk pembebasan lahan ini akan selesai dalam satu bulan ini,” tuturnya.
Ditambahkan Adi, terkait pengerjaan yang saat ini terhambat oleh karena adanya perlawanan dari masyarakat yang belum mendapatkan bayaran dalam pembebasan lahan, seharusnya pihak kontraktor bisa saja melanjutkan pengerjaan tersebut.
“Tanah itu sudah sah menjadi milik negara, bagi yang belum menerima hak atas pembebasan lahan itu baiknya ditindak lanjuti ke pengadilan. Sebab, pembayaran sudah diserahkan semua ke pihak Pengadilan, untuk yang masih bermasalah silahkan saja ke pengadilan, sebab pembayaran telah diserahkan negara ke pengadilan semua. Itu saran saya,” pungkasnya. (tya)

