10 Perusahaan Naik Ketahap Penyidikan





Mukti Sulaiman

Palembang, SN

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap 20 perusahaan diduga membakar lahan, kini sudah ada sepuluh perusahaan prosesnya meningkat ke tahap penyidikan. Sementara itu, warga yang tertangkap tangan membakar lahan sebanyak 50 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman, Minggu (13/9) mengatakan, data itu berasal dari laporan Polda Sumsel kepada Pemprov Sumsel baru-baru ini.

Perusahaan terbanyak terlibat pembakaran lahan dan hutan berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan jumlah tujuh perusahaan, dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ada tiga perusahaan.

“Sepuluh perusahaan itu ada di hutan tanaman produksi dan perkebunan. Semuanya sudah penyidikan,” kata Mukti.

Mukti berharap proses hukum perusahaan tersebut segera tuntas dan diberikan sanksi pidana dan perdata di persidangan.

“Kita minta dihukum seberat-beratnya karena menyebabkan kualitas udara di Sumsel semakin memburuk,” ujar Mukti.

Selain memproses pihak perusahaan, saat ini juga ada 50 warga ditetapkan sebagai tersangka karena membuka lahan dengan cara membakar.

“Semuanya warga sipil yang tertangkap tangan membakar saat mau buka lahan milik pribadi,” lanjut Mukti.

Sementara itu, Danrem 044 Garuda Dempo, Kolonel Tri W mengatakan, sebanyak 1.068 prajurit TNI disebar ke titik-titik kebakaran di Sumsel, terutama di Muba dan OKI sejak tiga hari yang lalu. Mereka akan kembali ke Batalyon jika kebakaran hutan dan lahan tuntas.

Baca Juga :   Najib Cs Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Dijerat Pasal Berlapis

“Semuanya dari Mabes TNI dan disebar memadamkan api bersama tim pemadam lain di lokasi,” kata Tri.

Sejauh ini, kata Tri, prajurit TNI mengalami cukup kesulitan memadamkan api. Hal ini disebabkan, minimnya persediaan dan api di kawasan gambut yang tidak mudah dipadamkan.

“Selain lewat darat, pemadaman juga dilakukan water booming berulang-ulang. Itu strategi agar api bisa padam di gambut,” ujar Tri.

Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri mengakui, sejauh ini sekitar 20 perusahaan di Sumsel yang sedang diperiksa terkait dugaan kasus pembakaran lahan. 20 perusahan tersebut terdiri dari 11 perusahaan berada di Kabupaten Muba, sedangkan sisanya berada di Kabupaten OKI, Musi Rawas dan Muratara.

Bahkan dalam pemeriksaan tersebut saat ini tim dari Bareskrim Mabes Polri, serta saksi ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI bersama Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang lahannya terbakar.

“Semua perusahaan tersebut bergerak dibidang Hutan Tanaman Industi (HTI), perkebunan sawit, serta perusahaan perkebunan yang baru saja dibuka. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik di polres-polres setempat,” katanya.

Baca Juga :   1 Ramadhan Jatuh Pada Hari Kamis (Foto)

Masih dikatakan Kapolda, tindak pidana dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut terbukti tertangkap tangan dengan sengaja melakukan pembakaran. Dikarenakan saat ini banyak lahan telah terbakar dari itulah, dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Dengan adanya undang-undang KLH dan perkebunan yang baru,  meskipun pihak perusahaan tersebut tidak dapat dikenakan pidana tapi mereka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin dari Pemda jika perusahaan perkebunan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadaman api untuk mencegah kebakaran. Selain itu, di dalam undang-undang tersebut pihak perusahaan juga dapat digugat secara perdata,” paparnya.

Lebih jauh Kapolda menambahkan, dikarenakan titik api terbanyak berada di Kabupaten Muba dan OKI saat ini penyidik masih fokus di dua kebupaten tersebut.

“Jadi, dalam pemeriksaan, penyelidikan serta pemadaman lahan yang terbakar di OKI dan Muba kita keroyok. Sedangkan untuk titik api di daerah lainnya masing-masing ditangani oleh polres setempat,” tandasnya. (yun/ded)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Susno Duadji Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Palembang, KoranSN Tokoh masyarakat Sumsel, Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan Reserse …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!