


Banyuasin, KoranSN
Sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Banyuasin, disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD Banyuasin, Selasa (11/2/2020).
Dari 10 Perda yang disahkan tersebut, satu diantaranya Perda Penetapan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin yang ditetapkan tanggal 10 April 2002 disesuaikan dengan ditetapkannya Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2002 tentang Penetapan Kabupaten Banyuasin. Sedangkan tanggal 2 Juli hanya sebatas hari perayaannya atau resepsinya saja.
Bupati Banyuasin Askolani mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sehingga 10 Raperda disahkan menjadi Perda.
“Ke-10 Perda ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan di Bumi Sedulang Setudung Kabupaten Banyuasin. Dan kepada OPD terkait, untuk segera menyusun peraturan bupati sebagai petunjuk teknisnya,” kata Askolani. (sir)



