10 Warga Terjaring Razia Rokok di Jalan Merdeka

Petugas merazia salah satu Angkot.
Petugas merazia salah satu Angkot.

Palembang, SN

Razia gabungan yang digelar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satlantas, Dishub Palembang dan Organda terhadap warga yang kedapatan merokok ditempat umum, Selasa (15/12)dilakukan khusus bagi Angkutan Kota (Angkot) yang melintas di Jalan Merdeka. Dalam razia ini 10 warga kedapatan sedang merokok di dalam angkot.

Menurut Kadinkes Palembang Anton Suwindro, razia ini untuk menegakan peraturan daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 tahun 2009, dan merupakan tindak lanjut yang pernah dilakukan pihaknya untuk menghimbau masyarakat agar tidak merokok disembarang tempat, terutama dikawasan tanpa rokok sesuai dengan Perda, diantaranya tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, kawasan belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan.

“Razia ini tindak lanjut sosialisasi dan himbauan yang telah kita lakukan di kawasan tanpa rokok selama ini termasuk angkutan umum, kita memilih razia angkutan umum karena masih banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu,” katanya.

Baca Juga :   HD: Semua Terminal LRT Akan Diberi Kantong Parkir

Anton mengatakan, pihaknya memilih angkutan umum yang melintasi kawasan tersebut karena adanya laporan masyarakat tentang banyaknya warga yang merokok sembarangan dalam angkot.

“Kita menerima laporan masyarakat, masih banyak sopir angkot dan masyarakat yang merokok sembarangan di angkutan umum seperti jurusan Ampera-Gandus,Ampera-Sekip dan Ampera-Pakjo yang melintasi di Jalan Merdeka,” jelasnya.

Tambahnya, pihaknya telah berulang kali mensosialisasikan prinsip Kenyamanan, Keselamatanan dan Keamanan (3K) pada sopir angkutan umum maupun masyarakat Palembang. Dengan adanya asap rokok di angkot membuat tidak nyaman serta mengancam dan keamanan penumpang.

Sementara itu Kepala Satpol PP Palembang melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Damsi AR mengatakan, razia tersebut untuk mendukung program pemkot Palembang melalui Dinkes dengan menertibkan warga yang masih merokok di kawasan tanpa rokok (KTR).

Baca Juga :   Herman Deru Persilahkan Masyarakat Ibadah Ramadhan Berjamaah, Asal Disiplin Prokes

“Kita bersama-sama dan bersinergi menertibkan masyarakat yang melanggar Perda demi menciptakan kondisi yang nyaman bagi masyarakat banyak,” katanya.

Menurutnya, perihal 10 warga yang kedapatan melanggar pada razia tersebut langsung disidang ditempat dan dikenai sanksi sesuai Perda.

“Kita langsung sidang dilokasi dan mereka diwajibkan membayar denda Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu per orang, setelah itu baru mereka kita lepaskan,” katanya.

Damsi juga menambahkan, bagi pemilik usaha yang kedapatan membiarkan dan tidak memasang peringatan di kawasan tanpa rokok di tempat usahanya yang telah ditetapkan sebagai KTR, akan dikenakan sanksi adminitrasi Rp 500 ribu hingga sanksi pidana 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. (rik)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Besok, Warga Desa Rasuan OKU Timur Gelar ‘Sidokah Tiuh’

Palembang, KoranSN Warga Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!