

Empat Lawang, KoranSN
Warga desa yang berada di Kabupaten Empat Lawang mempertanyakan alasan Pemerintah menghapuskan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), padahal peran serta P3N di desa sangat penting.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakanmenag) Empat Lawang H Zainuri Mattan, ditemui, Kamis (28/1/2016) mengatakan, dirinya sudah mengetahui mengenai dihapuskannya P3N oleh Pemerintah bahkan dirinya sudah menerima surat edaran dari Dirjen langsung.
Dijelaskan Zainuri, Dihapuskannya P3N pemerintah tidak lain untuk mengfungsikan dan memaksimalkan tugas para penghulu disetiap daerah kecamatan hingga ketingkat desa. Namun, di Empat Lawang ini belum ada satu pun penghulu, semuanya masih ditangani oleh KUA.
Selain itu, dihapuskannya P3N ini juga ntuk menghilangkan kemungkinan gratifikasi karena dikhawatirkan anggaran dalam penyelenggara nikah lebih dari Rp 600.000.
“Sekarang ini, bagi masyarakat yang ingin menikah langsung ke kantor urusan agama (KUA), paling lambat 10 hari sebelum pernikahan,” imbuhnya.
Lanjut Zainuri, pihaknya berharap di Empat Lawang ini ada penguhulu karena idealnya penghulu ini ada ditiap kecamatan sedangkan di Empat Lawang satu pun tidak ada penghulu.
“Penghulu ini akan diusulkan 2500 seluruh indonesia, kita harap ada penghulu di Empat Lawang,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala KUA Pasemah Air Keruh (Paiker) Kharuni menuturkan, dirinya sudah mengetahui mengenai penghapusan P3N, namun sampai saat ini dikecamatan Paiker belum ada keluhan dari masyarakat. Tentang penghapusan P3N tersebut.
“Sampai saat ini belum ada kendala, semua kendala masih bisa kita atasi,” ucap Khairuni.
Akbar salah satu warga Desa Lubuk Gelanggang Kecamatan Tebing Tinggi menuturkan, P3N di desa sangat memiliki peran besar di desa bukan hanya menikahkan pria dan wanita saja melainkan berperan dalam kegiatan keagamaan di desa.
“Bagi kami P3N dihapuskan tidak setuju karena jelas warga desa masih butuh dengan P3N,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Desa Rantau Tenang Rudi mempertanyakan kenapa P3N dihapuskan padahal peran P3N sangat penting.
“Kecamatan ini ada 20 desa dan 6 kelurahan, asumsikan saja jika satu hari ada 20 pasangan yang menikah, apakah bisa terback up kantor urusan agama,” ujarnya. (foy)


