
PALI, Koran SN
Ari Susilo (32), warga Rematas Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu jaringan Palembang-PALI dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Talang Ubi.
Ari yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan swasta ini diamankan petugas, Selasa (2/2/2016) pagi pukul 08.00 WIB ketika hendak berangkat kerja.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa setengah kantong sedang sabu-sabu diperkirakan harganya Rp 6 juta, satu buah handphone, korek api dan 4 buah sedotan air mineral.
Di hadapan petugas, Ari berkilah bahwa dirinya pengedar, tetapi hanya perantara dari seseorang asal Palembang yang belum dikenalnya. “Barang itu dikirim melalui seseorang yang menggunakan mobil jenis suzuki APV yang nantinya barang tersebut aku kirim lagi ke kawan aku,” katanya.
Ari juga mengaku, baru sekali ini dirinya mencoba jadi kurir. “Baru sekali inilah pak aku dikirim dan disuruh mengantar ke kawan aku, barang ini dikirim dulu uangnya menyusul. Aku tidak boleh upah hanya dapat makai saja kalau sudah sampai ke tangan yang mesan,” ujar Ari yang juga mengaku sudah satu tahun lebih menjadi pemakai sabu.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli SH menjelaskan, sebelum penangkapan diduga pengedar sabu ini pihaknya telah melakukan pengintaian selama sepekan lebih. “Gerak-gerik tersangka kita intai lalu kita lakukan penangkapan, berikut kita amankan barang bukti satu kantong sabu-sabu seharga Rp 6 juta, yang kita temukan di dalam saku baju sebelah kanan,” terangnya.
Janton juga mengatakan, pihaknya tidak serta merta mempercayai pengakuan pelaku. “Pengakuan pelaku masih belum terbuka, karena pelaku ini sudah lama kita incar, dia pemakai sekaligus pengedar. Kita akan terus dalami kasus ini, supaya bandar besarnya bisa diungkap agar peredaran barang haram ini di wilayah kita bisa di minimalisir. Untuk tersangka ini kita jerat UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” ungkap Janton. (ans)


