
Palembang, Koran SN
Rahmat Wijaya (29), tersangka penodongan menggunakan obeng kini harus merasakan dinginnya ubi penjara Mapolsek Kemuning usai ditangkap aparat kepolisian di kediamannya.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Mayor Salim Batubara Lorong Kebun Semai RT 11 Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning ini, diringkus polisi setelah menodong handphone (HP) milik korbannya saat berada di Jalan Madang, Kemuning Palembang.
Kapolsek Kemuning AKP Handoko Sanjaya, Kamis (4/2/2016) mengatakan, saat kejadian tersangka meminta diantarkan oleh korbannya. Karena korban kenal maka korban mau mengantarkan tersangka dengan mengendarai sepeda motor. “Diperjalanan tersangka yang dibonceng korban ini langsung mengancam korban dengan menempelkan obeng di leher korban. Lalu tersangka merampas HP milik korban, serta uang Rp 50 ribu milik korban. Dari kejadian tersebut korban melapor hingga akhirnya kita meringkus tersangka, atas ulahnya maka tersangka dijerat Pasal 365 KUHP,” katanya.
Masih dikatakannya, bahkan setelah menjalani pemeriksaan diketahui, jika tersangka Rahmat juga merupakan tersangka penggelapan sepeda motor, dimana LP nya sudah masuk di Polresta
dan Mapolsek IB I Palembang. ” Untuk kasus penggelapan sepeda motornya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebihlanjut” tegasnya.
Sementara tersangka Rahmat Wijaya mengaku, jika ia tidak mengancam dan menodong korban. Dirinya merampas HP milik korban karena sebelumnya korban menjanjikan kepadanya akan meminjamkan uang Rp 100 ribu.
“Karena itulah saat kejadian saya mengajak korban, setelah di atas sepeda motor saya menusukan jari telunjuk saya ke leher korban. Jadi, itu bukan obeng tapi jari, saat saya meminta uang Rp 100 yang dijanjikan korban malahan korban hanya memberi Rp 50 ribu, sebagai jaminannya makanya saya mengambil HP milik korban,” ungkapnya.
Disinggung kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang telah dilakukannya, dikatannya jika kejadian tersebut sudah lama terjadi.”Kasus itu sudah lama jadi saya lupa, waktu itu saya hanya menggelapkan sepeda motor saja,” tandasnya. (ded)


