
Palembang, Koran SN
Aparat kepolisian Mapolsek Kalidoni, Rabu malam (3/2/2016) meringkus tiga pencuri travo 120 A disalahsatu bengkel di Jalan Taqwa Matamerah Lorong Bersama, Kalidoni Palembang.
Ketiga tersangka tersebut yakni; Abdul Rahman (28) warga Jalan May Zen Lorong Siolo RT 33 RW 01, serta Riko (23) dan Faizal Agustian (19), yang keduanya merupakan warga Jalan May Zen Lorong Jambu Kecamatan Kalidoni.
Dalam melancarkan aksinya ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dimana untuk tersangka Abdul Rahman bertugas masuk ke dalam bekel korban mengambil travo. Sedangkan tersangka Riko dan Faizal bertugas mengawasi situasi sekitar dan menunggu di atas sepeda motor Honda Fit yang dikendarai para tersangka untuk beraksi.
Saat melakukan aksinya, tiba-tiba korban dan warga sekitar memergoki para tersangka sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Aparat kepolisian Mapolsek Kalidoni yang mendapati informasi langsung meluncur ke lokasi hingga akhirnya, ketiga tersangka berhasil dibekuk petugas kepolisian.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Kalidoni, Kamis (4/1) tersangka Abdul Rahman mengaku, jika aksi pencurian travo 120 A milik korban merupakan ide darinya.
“Ketika itu saya bersama Riko dan Faizal melintasi lokasi dengan mengendarai satu sepeda motor. Tiba-tiba saya melihat bekel milik korban pintunya terbuka, dari kejauhan terlihat travo itu hingga muncul niat saya melakukan pencurian. Saat beraksi saya yang mengambil travo sedangkan Riko dan Faizal menunggu di luar,” kata bapak tiga anak ini.
Diungkapkannya, awalnya ia tak berniat melakukan pencurian tersebut. Dirinya bersama dua rekannya melintasi lokasi seusai memasukan lamaran kerja di salahsatu perusahaan yang berada di kawasan tersebut. “Jadi, pencurian itu spontan saja kami lakukan, setelah saya mengambil travo itu kami dikejar warga dan korban, yang memergoki aksi kami sehingga kamipun ditangkap polisi,” ungkapnya.
Sementara Riko dan Faizal mengutarakan, keduanya ikut mencuri setelah rekannya Abdul Rahman melihat travo 120 A di lokasi kejadian. “Kalau yang masuk ke dalam bengkel dan mengambil travo, Abdul Rahman. Kami berdua hanya menunggu di luar. Baru inilah kami mencuri, itupun kami lakukan karena tak ada niat,”tutupnya.
Kapolsek Kalidoni AKP Rachmat Syawal Pakpahan mengatakan, usai mendapati informasi warga, ia bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Setiba di lokasi ketiga tersangka ini telah dikepung warga, awalnya kita menangkap Rico taklama kemudian, tersangka Abdul Rahman dan Faizal juga berhasil kita ringkus. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka
kita jerat Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (ded)


