
Palembang, Koran SN
Rian Junes alias Jait (17), warga Jalan Talang Jambi Komplek Griya Permata Kelurahan Talang Jambi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin kini harus mendekam dibilik jeruji Mapolsek Sako setelah kedapatan senjata api rakitan (senpira).
Tersangka ditangkap, Senin (8/2/2016) saat aparat kepolisian mekakukan patroli di Jalan Gotong Royong III Kecamatan Sako Palembang.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Sako, tersangka Rian Junes alias Jait ini mengatakan, jika senjata api rakitan yang diamankan polisi tersebut dibawanya hanya untuk menjaga diri.
“Saat ditangkap senjata api itu sedang berada di pinggang saya. Saya membawanya hanya untuk jaga-jaga saja. Dulu tahun 2014 saya pernah ditangkap polisi dan ditahan di Rutan Anak Pakjo kasus kepemilikan senjata tajam (sajam),” kata tersangka yang tidak tamat SMP ini.
Kapolsek Sako Kompol Raphael BJ Lingga menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap saat anggotanya melakukan patroli menindaklanjuti informasi dari warga, jika di lokasi sering dijumpai sekelompok anak muda yang nongkrong dan mencurigakan.
“Ketika anggota tiba di lokasi, tersangka Rian Junes alias Jait berontak saat digeledah oleh anggota bahkan tersangka berusaha kabur. Namun anggota yang sigap dilapangan berhasil mengamankan tersangka, ketika digeledah didapati senpira di pinggangnya. Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka ini pernah atau tidak terlibatan tindak pidana, seperti curat, curas dan jambret. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951,” tegas Kapolsek. (ded)