
Palembang, Koran SN
M Heriyanto (28), tersangka pencurian sepeda motor Yamaha Fiz R warna orange BG 5163 NK, Senin (8/2/2016) pukul 23.00 WIB, diamankan aparat kepolisian Polsek IT II Palembang usai terjaring razia saat lari dari kejaran warga yang memergoki aksinya.Atas pebuatannya kini tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Selamet Riady Lorong Jaya RT 14 RW 04 Kelurahan Kuto Batu ini, terpaksa mendekam di bilik penjara Mapolsek IT II Palembang.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Selasa (9/2) tersangka M Heriyanto mengatakan, dirinya nekat mencuri sepeda motor milik korbannya, lantaran terpengaruh minuman keras.
“Sebelum mencuri saya minum tuak bersama teman-teman di kawasan Pasar 16 Ilir. Ketika hendak pulang, saya melihat sepeda motor itu terparkir di Jalan Aligatmir. Lalu, saya langsung engkol motornya namun tidak menyala. Karena tidak hidup maka saya mendorongnya, tiba-tiba warga dan korban melihat lalu mengejar saya,” katanya.
Dilanjutkannya, melihat dikejar warga membuatnya langsung melarikan diri. Namun tak jauh dari lokasi kejadian ada anggota kepolisian dari Polsek IT II sedang menggelar razia, hingga polisi berhasil menangkapnya.
“Saat lari dikejar warga ada polisi lagi razia sehingga saya ditangkap polisi,” tandasnya. Kapolsek IT II Kompol Afria Jaya melalui Wakapolsek AKP Biladi Ostin mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap setelah terjaring razia. Usai diamankan diketahui jika tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya, Anang (19).
“Bahkan saat kita lakukan penggeledahan kita mendapati senjata tajam (sajam) yang terselip dipingganya. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek IT II. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP untuk pencurian sepeda motor, dan UU Darurat untuk kepemilikan senjata tajamnya,” tutupnya. (ded)