Pengungkapan Kasus Korupsi ‘Setengah Hati & Masuk Angin’

cover koranPalembang, KoranSN

Kriminolog Sumsel Dr Sri Sulastri SH MH menilai pengungkapan kasus dugaan korupsi yang kini ditangani penegak hukum di Sumsel terkesan setengah hati dan masuk angin.

Dikatakan Sri, maksud dari setengah hati dan masuk angin, karena dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi masih dinilai sangat lamban sehingga penyidik, harus membutuhkan waktu lama setiap mengungkap perkara korupsi yang terjadi.

“Sangat lamban pengungkapan kasusnya. Sebenarnya jika penyidik telah mendapati bukti permulaan itu sudah cukup, dan bisa mengungkap perkara korupsi yang terjadi secara cepat hingga tersangkanya dapat disidangkan di pengadilan. Tapi saat ini masih terlihat lamban,” katanya.

Menurut Sri, bukanlah alasan yang tepat jika dalam mengungkap perkara korupsi, penyidik beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara yang belum dikeluarkan oleh BPK maupun BPKP.

Karena, kata Sri, jika memang penyidik serius mengungkap suatu kasus korupsi yang terjadi, penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh akutan publik.

“Jadi tidak mesti harus ke BPK dan BPKP, kan ada akutan publik yang juga merupakan pejabat negara. Karena seorang akutan publik itu diangkat oleh negara. Dan itu tidak melanggar hukum jika penyidik menggunakan akutan publik. Apalagi, hasil auditnya juga bisa dipertangungjawabkan di depan hukum. Dari itulah tidak ada alasannya jika penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi lamban dikarenakan terkendala hasil audit dari BPK dan BPKP yang belum keluar-keluar,” ungkapnya.

Sri juga menilai jika penegak hukum di Sumsel hingga kini belum memberikan hukuman berat kepada para pelaku korupsi, hingga tidak ada efek jera. Untuk itulah seharusnya penegak hukum memberikan denda yang besar serta menyita aset kekayaan para pelaku korupsi guna mengembalikan kerugian negara yang terjadi. Kemudian, saat dipersidangan para tersangka korupsi juga harus dijatuhkan hukuman yang berat.

“Ya, kalau dendanya tidak besar, kekayaannya tidak disita, dan hukuman penjara yang dijatuhkan hanya 1 tahun hingga 1,5 tahun. Itu tidaklah cukup untuk memberi efek jera kepada para pelaku korupsi. Karena setelah bebas, para pelaku korupsi masih dapat hidup dari kekayaannya yang diduga hasil dari korupsi,” ungkapnya.

Untuk itulah, Sambung Sri,  penanganan kasus korupsi di Sumsel saat ini belum optimal. Sebab, dari sejumlah kasus korupsi tampak sangat lamban dalam penyelidikan dan penyidikannya.

“Selain itu hukuman dan denda yang dijatuhkan kepada para terpidana korupsi masih sangat-sangat rendah, sehingga tidak dapat membuat jera para pelaku korupsi,” tandasnya.

Diketahui, adapun kasus dugaan korupsi yang kini belum terselesaikan di Polda Sumsel yakni; kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Palembang tahun 2012, penyidik kini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Sumsel.

Baca Juga :   Dakwaan Alex Noerdin dan Mudai Madang Masih dalam Proses Penyempurnaan

Dalam kasus dugaan ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial, ‘IR’ oknum pegawai Dispenda Sumsel. Pada perkara ini tersangka diduga menggunakan modus memotong setoran pajak wajib pajak, misalnya dari uang pajak kendaraan sebesar Rp 4 juta hanya disetorkan tersangka Rp 2 juta. Lalu sisanya, Rp 2 juta diduga tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) alias kuburan di Kelurahan Kemelak Bindun Langit kecamatan Baturaja Timur OKU, hingga kini masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Polda Sumsel.

Dimana dalam kasus dugaan ini modus yang dilakukan para tersangka diduga mengelembungankan anggaran proyek yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2012 sebesar Rp 6,1 miliar. Selain itu lahan kuburan yang disediakan dalam proyek ini diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang sebenarnya.

Hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sumsel dalam proyek ini diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar. Menindaklanjuti hasil audit tersebut, empat tersangka kini telah ditetapkan penyidik Polda Sumsel.

Mereka yakni;  ‘HD’ (warga sipil), ‘NJ’ (Kepala Dinas Sosial OKU), ‘AJ’ (mantan Asisten I Pembkab OKU) dan ‘UM’ (mantan Sekda OKU).

Sementara untuk kasus dugaan korupsi yang juga belum diselesaikan Polda Sumsel yakni; penanganan kasus kucuran kredit PT CT.

Dari kedua bank yang menyalurkan kredit, Polda Sumsel saat ini hanya menyelidiki kucuran kredit PT CT dari BNI 46. Hal ini dikarenakan penyelidikan di Bank Sumsel Babel telah dihentikan. Penghentian penyelidikan di Bank Sumsel Babel disampaikan secara langsung oleh Kapolda Sumsel yang lama Irjen Pol Prof Iza Fadri saat penyampaian analisa dan evaulasi (Anev) pergantian tahun di Pos Pengamanan Bundaran Air Mancur  (BAM) Palembang, 31 Desember 2015 yang lalu.

Penyelidikan dihentikan karena BPK RI Perwakilan Sumsel yang melakukan audit di Bank Sumsel Babel menyatakan, tidak ada kerugian negara dalam kucuran kredit yang di lakukan Bank Sumsel Babel kepada PT CT.

Sedangkan untuk kucuran kredit dari Bank BNI 46 ke PT CT terus diproses hukum oleh Polda Sumsel. Hal ini dikarenakan BPKP Sumsel yang melakukan audit di BNI, menyatakan kerugian negara sebesar Rp 49,5 miliar terjadi pada saat BNI 46 mengucurkan kreditnya ke PT CT.

Baca Juga :   Bapak Anak & Keponakan Jadi Pengedar Sabu

Telah keluarnya hasil audit tersebut, langsung ditindaklanjuti Polda Sumsel dengan menetapkan tiga tersangka dari pegawai BNI 46 bagian pemberi kredit dan analis kredit. Kini penyidik Polda Sumsel masih melengkapi berkas perkara ketiga tersangka pegawai BNI tersebut.

Kasus dugaan ini terungkap berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI) ke Polda Sumsel, diduga pada tahun 2007 BNI 46 telah mengucurkan kredit ke PT CT. Kemudian tahun 2008 Bank Sumsel Babel kambali mengucurkan kredit ke PT CT, sehingga kredit dari kedua bank tersebut cair. Dalam kasus dugaan ini diduga saat mengajukan kredit, PT CT menggunakan anggunan dengan objek yang sama.

Dari laporan tersebutlah, Kamis 25 September 2014 lalu penyidik Polda Sumsel menggeledah kantor Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang. Disana penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen debitur bank atas nama PT CT untuk dijadikan barang bukti.

Menanggapai kasus dugaan korupsi dan perkara lainnya yang ditangani Polda Sumsel yang hingga kini belum diselesaikan, Kapolda Sumsel yang lama, Irjen Pol Prof Iza Fadri telah mengungkapkan, jika diujung jabatannya sebagai kapolda dirinya tidak mengatensikan kepada penyidik untuk cepat menyelesaikan perkara yang kini sedang diselidiki.

Karena menurut Jendral bintang dua ini, peroses penyelidikan merupakan sistem yang berjalan dan mengalir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi, tidak ada perkara yang menjadi atensi dari saya kepada jajaran untuk cepat diselesaikan. Biarkan saja, karena proses penyelidikan merupakan sistem yang terus berjalan serta mengalir,” tandasnya.

Di tempat terpisah Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Barata enggan berkomentar banyak terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang kini ditangani pihaknya.

“Semuanya masih proses, untuk kasus dugaan kucuran kredit PT CT di BNI sudah tiga pegawai BNI telah kita tetap sebagai tersangka. Sedangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja Timur OKU juga masih terus di proses. Sementara untuk kasus dugaan korupsi di Samsat Palembang,  hingga kini kita masih menunggu hasil audit kerugian negaranya dari BPK RI Perwakilan Sumsel,” ujarnya.

Sedangkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo menegaskan, jika untuk semua kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sumsel saat ini masih terus diproses penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya.

“Kita proses semuanya, jika nanti berkas perkaranya telah lengkap barulah kita limpahkan ke kejaksaan,” ucapnya singkat. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Firli Bahuri Akui Batuk Berat Saat Pemeriksaan Keempat

Jakarta, KoranSN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengakui dirinya sedang batuk berat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!